Minggu, 25 Maret 2012

Polsek Weleri Kendal Ungkap Kasus Penipuan Online



KENDAL, suaramerdeka.com -
Jajaran Polsek Weleri, pekan kemarin berhasil membongkar kasus dengan membekuk pelaku penipuan lewat internet. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Alif Mashudi bin Junaedi (20) warga Dukuh Klepu RT 07/ 02 Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum, Kendal. Dia diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya, Agus Umar bin Sumar warga Weleri.
Awal kasus ini, ketika korban memasang iklan di internet untuk menjual sebuah ipod tablet di salah satu situs jual-beli online. Rupanya iklan tersebut bersambut dengan adanya seseorang yang berminat membeli Ipad itu dengan cara tukar tambah dengan blackberry dan handphone Nokia C 6.
"Kata pelaku, taksiran harga dua HP tersebut sekitar Rp 1,6 juta," kata korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta menstransfer uang lewat bank BRI sebesar Rp 1.300.000,00 di nomor rekening atas nama Alif Mashudi. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, barang dijanjikan oleh pelaku akan dikirim lewat jasa pengiriman. Namun setelah barang yang dijanjikan diterima korban, dibuka ternyata hanya berisi sebuah kardus handphone kosong tanpa ada handphone yang dijanjikan.
Merasa tertipu, Akhmad Agus Umar melapor ke Polsek Weleri. Anggota Polsek bergerak cepat dengan menghubungi agen pengiriman barang. Dari situ diketahui identitas pelaku. Berbekal bukti berupa paket berisi kardus kosong hand blackberry, satu lembar slip setoran ke no rekening atas nama Alif Mashudi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.
Kapolres Kendal AKBP Kusdiantoro melalui Kapolsek Weleri AKP Haryo Deko Dewo mengatakan, bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Kami juga melacak, apakah pelaku pernah melakukan aksinya dengan korban lain. Atas kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar