Jumat, 30 Maret 2012

Undang-Undang mengenai penipuan penjualan online

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE. 



copy by: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=12595439

Selasa, 27 Maret 2012

tips menghindari penipuan toko online


E-COMMERCE berkembang begitu pesat dalm dunia internet karena kemudahan dan praktisnya layanan ini.Namun disisi lain ada ancaman yang menghantui layanan ini.jangan sampai kantong kita kebobolan karena begitu cerobohnya kita dalam memanfaatkan layanan tersebut.berikut ada beberapa tips untuk berbelanja online:

1.verifikasi
   cari tau legitimasi dan reputasi situs,jangan mudah terpesona dengan barang yang di sajikan dan di tawarkan dengan harga yang begitu murah.Biasanya penjahat cyber menggunakan trik ini untuk menjaring mangsanya.mengiming-imingi dengan harga miring,konsumen tertarik lalu transfer uang tapi sial barangnya kagak datang.

2. Perbanyak Referensi
Setiap penjual online perlu testimonial dari pelanggan untuk membuktikan dia adalah penjual terpercaya (penjual disarankan). Hal ini dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi lebih lanjut. Periksa apakah banyak pujian atau keluhan. Keluhan juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis, apakah keluhan pengiriman harga, waktu atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang tercantum di situs. Jika ini terjadi pada Anda, penjual yang baik akan meminta barang dikembalikan dan ditukar dengan yang baru.

3. Memperjelas Informasi
Setiap toko online dan penjual dunia maya selalu menyertakan nama, ID (bila di kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah pribadi maupun chat kontak (YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa penjual dapat dihubungi setiap saat. Juga mencoba mencari informasi melalui Google, periksa apakah penjual memiliki toko di tempat lain, dan kadang-kadang kita bahkan menemukan referensi dari situs lain tentang penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran dan jenis perusahaan kargo yang ia gunakan.

4. Situs web Keamanan
Ketika situs sudah dipastikan 'asli', langkah berikutnya adalah untuk memastikan keamanan sistem transaksi Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan ini adalah dengan memeriksa URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman, URL yang digunakan biasanya menggunakan awalan 'https'. Sementara situs biasa menggunakan awalan 'http'.

Nah, situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata 'https') adalah apa yang sebaiknya waspada jika Anda ingin melakukan transaksi online di situs. Nah yang kaya gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi penjaht cyber.

Kemudian, juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok' gambar di daerah URL atau di kanan bawah dari halaman transaksi. Intinya  gembok tidak ada, situs ini relatif lebih aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi keamanan dari pihak ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website Secured'.

Tiga standar keamanan sebenarnya yang dijalankan oleh bank-bank dalam mengoperasikan e-banking situs mereka.

5. Keamanan Perangkat Lunak
Internet browser yang kini hadir juga telah semakin ditingkatkan sistem peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah mengunjungi situs jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian informasi), maka browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda peringatan.

Akan lebih baik jika pada komputer publik juga diinstal aplikasi keamanan tambahan yang menyediakan firewall dan filter untuk memblokir tindakan yang ingin menyerang komputer Anda.

6. Bandingkan Harga
Periksa di Google dan toko online lainnya, apakah item yang akan di sana juga dan kadang-kadang harga yang lebih berbeda. Penjual online di dunia maya kadang-kadang adalah reseller dari penjual lain, sehingga harga yang sedikit mahal, sekitar 5.000-15.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber dan penulis.

7. Hubungi Penjual
Sebelum melakukan pemesanan, mencoba untuk pertama menghubungi penjual secara langsung, baik chatting, SMS atau telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat menilai apakah info kontak yang dipasang palsu atau tidak. Dan ingat untuk meminta pengiriman nomor penerimaan ketika barang telah dipesan, dibayar dan dikirim. Biasanya menggunakan Tiki dan JNE, degan nomor ini penerimaan barang yang dikirim bisa melacak. Hati-hati dengan penjual yang tidak akan memberi saya nomor penerimaan barang dikirim.

8. Data Pribadi
Jangan hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di internet. Ini termasuk nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan data pribadi lainnya.

Hal-hal sederhana yang terkadang terlupakan adalah membiarkan username, password dan data pribadi yang tersimpan pada komputer, untuk alasan aku akan efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita melakukannya pada komputer yang dipakai bersama-sama.

kasus penipuan penjualan laptop pada facebook




Gambar sebagai ilustrasi
Jangan mudah percaya dengan penjualan toko online di Facebook yang mengatasnamakan gadget murah. Sebaiknya selidiki dahulu sebelum setuju untuk bertransaksi dengan online store. Berapapun harga yang ditawarkan, sebaiknya berhati-hati jangan sampai tertipu seperti salah satu keluarga saya.
Salah satu keluarga saya pernah kena tipu Rp 3 juta saat bertransaksi di online shop di Facebook. Nama online shop tersebut adalah “BATAM OLSHOP [saya sudah gak bisa akses lagi karena diblock..]”. Pada tanggal 2 Januari 2012 melakukan transaksi dengan “BATAM OLSHOP” untuk membeli laptop TOSHIBA core i3 seharga Rp 3 juta.
Uang transaksi ditransfer ke REK BCA AN/Adi Sobana, sayang nomor rekeningnya sudah kehapus di SMS. Penipu menghubungi keluarga saya tersebut melalui SMS. Berikut kira-kira isi dari SMS transaksinya:
Fam (keluarga saya): “Bang, kalo Toshiba yg core i3 ada gax..??”
Penipu: “Ada..” *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam: “Brp include Ongkir sampai Riau?? Thanx
Penipu: “3jt pak, sudah dengan ongkir via TIKI *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam: Owh… Ya udah saya mau satu.. Transfer kemana bang, saya adanya BCA!
Penipu: Rek BCA an/ Adi Sobana no rek [sudah terhapus di sms]
Fam: Ok.Bang..Saya otw bank..thankz
Penipu: Sama-sama pak..konfirmasi apabila sudah transfer.. *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam: Ok bang…
1 jam kemudian…
Fam: Bang saya sudah transfer 3 jt ke rek BCA AN/Adi Sobana klo sudah dikirim, tolong sms No Resi pengirimannya ya bang.. thanks
Penipu: Baik pak.. *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam: Ok..”
2 jam kemudian…
Fam: Bang, gmn… Tlng sms no Resinya.. Thanx
Penipu: no Resi: 0778488939397276 tiki *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam : Ok thanx..saya cek bang..!..
Penipu : Sama-Sama pak..”
*BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Nb : setelah di cek no resi-nya di TIKI ternyata tidak valid
Fam : Bang kq no RESI nya ga Valid ya??
Penipu : iya pak..Kami dapat info kalo SERVER TIKI sedang
maintenence service..coba bpk cek bbrp jam lgi
*BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam : Owhh gitu,,Ok dehh…nanti saya cek lagi..tHANX BANG..
Penipu : Sama-Sama pak..” *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Nb : Setelah 3 jam kemudian ngecek no RESI lagi di TIKI tapi, masih saja Tidak
valid
Fam : Bang..Koq masih tdk Valid juga ya no RESI nya?? [mulai
kwathir]
Penipu : Sebentar pak, kami kn konfirmasi via TIKI disini…
*BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Fam : Ok, saya tunggu infonya Bang..Thanx..
Penipu :Ok Pak.. *BATAM OLSHOP TERIMA KASIH*
Nb: di sms & telp tidak pernah dibales lagi samapi sekarang.
Tapi nomor handphone yang bersangkutan masih aktif. Ini nomornya, 0852 7587 0999. Penipu ini pakai REK BCA dan MANDIRI dengan nama yang berbeda. REK BCA atas nama Adi Sobana. Hati-hati, jangan sampai tertipu!!


copy by : http://rumahpengaduan.com

pelaporan penipuan belanja online


Post Date
:
28 Nov 2011
Nama Lengkap
:
Rizal
Perihal
:
PENIPUAN BELANJA ONLINE
Kontak
:
Saya ingin melaporkan.
27 November 2011 Saya baru saja ditipu untuk pembelian handphone BB melalui toko online SUCI ELEKTRONIK bertempat di BATAM. berikut alamat website nya
http://sucielektronik.blogspot.com.
Saya melakukan pemesanan dng menelpon langsung ke Suci Elektronik dng nomor yg tertera di website tsb yaitu :
0853 3555 5565 dan yg mengangkat bernama Bambang.
harga BB yg saya mau beli seharga Rp. 2.200.000 kemudian saya disuruh transfer 50% dr hrg yg ditentukan sebesar Rp. 1.100.000.
Ke rekening BRI.
NO.rek : 647701005837532
atas nama : AGUS BUDIMANSYAH
setelah saya transfer uangnya kemudian dia menelpon saya lg dengan org dan nomor hp yg berbeda.
dia bernama AGUS BUDIMANSYAH
no hp : 082122151999
dia tidak mau mengirimkan brg malah meminta utk melunasi sisanya. dia bilang brg sdh ada di jakarta tp blm diantar. dia suruh melunasi lbh dulu baru dikirim. saya lalu menelpon ke org yg bernama BAMBANG dan tdk pernah di angkat. akhirnya saya sadar telah ditipu.
dan ternyata setelah saya cek alamat SUCI ELEKTRONIK di internet ternyata itu adalah alamat palsu dan bnyk yg tertipu.
ini alamat nya : Jln.Imam Bonjol Lantai Dasar Nagoya Hill Blok A No.27 Batam
Saya mohon kpd pihak kepolisian utk menangani hal ini. pasti sdh bnyk masyarakat yg terkena penipuan ini.
Sampai saat ini website tsb dan nomor HP nya msh aktif.
Mungkin bisa di lacak nomer HP nya atau Rekeningnya.
Saya harap masyarakat yg lain tdk ada yg tertipu lg.

Minggu, 25 Maret 2012

Polsek Weleri Kendal Ungkap Kasus Penipuan Online



KENDAL, suaramerdeka.com -
Jajaran Polsek Weleri, pekan kemarin berhasil membongkar kasus dengan membekuk pelaku penipuan lewat internet. Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Alif Mashudi bin Junaedi (20) warga Dukuh Klepu RT 07/ 02 Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum, Kendal. Dia diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya, Agus Umar bin Sumar warga Weleri.
Awal kasus ini, ketika korban memasang iklan di internet untuk menjual sebuah ipod tablet di salah satu situs jual-beli online. Rupanya iklan tersebut bersambut dengan adanya seseorang yang berminat membeli Ipad itu dengan cara tukar tambah dengan blackberry dan handphone Nokia C 6.
"Kata pelaku, taksiran harga dua HP tersebut sekitar Rp 1,6 juta," kata korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta menstransfer uang lewat bank BRI sebesar Rp 1.300.000,00 di nomor rekening atas nama Alif Mashudi. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, barang dijanjikan oleh pelaku akan dikirim lewat jasa pengiriman. Namun setelah barang yang dijanjikan diterima korban, dibuka ternyata hanya berisi sebuah kardus handphone kosong tanpa ada handphone yang dijanjikan.
Merasa tertipu, Akhmad Agus Umar melapor ke Polsek Weleri. Anggota Polsek bergerak cepat dengan menghubungi agen pengiriman barang. Dari situ diketahui identitas pelaku. Berbekal bukti berupa paket berisi kardus kosong hand blackberry, satu lembar slip setoran ke no rekening atas nama Alif Mashudi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.
Kapolres Kendal AKBP Kusdiantoro melalui Kapolsek Weleri AKP Haryo Deko Dewo mengatakan, bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Kami juga melacak, apakah pelaku pernah melakukan aksinya dengan korban lain. Atas kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolsek.

Hati-hati, 70% Toko Online Abal-abal


Surabaya – Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap berbagai modus dan aksi penipuan yang memanfaatkan layanan belanja online. Pasalnya, kasus itu kian marak terjadi baik di Surabaya maupun Indonesia secara keseluruhan.
Dari data Penelitian Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tahun 2011 lalu, menyebut 70 persen toko online menjual produk palsu. Agar tidak terjebak membeli produk palsu, perhatikan beberapa aturan main saat berbelanja online.
Lilis Roliena, Ketua Woman Online Community Surabaya (Wosca), menyebutkan, hasil penelusurannya menemukan bahwa  terdapat 103 Daftar Online Shop di Facebook yang melakukan penipuan. “Banyak kasus penipuan belanja online, para buyer harus lebih selektif dalam membeli,” terangnya.
Selanjutnya, Lilis memberi beberapa tips dalam berbelanja online. Pertama pastikan website yang anda kunjungi bereputasi baik. Nama website cukup populer, sering diulas media atau direkomendasikan oleh orang yang dikenal. Jangan mencari produk melaluisearch engine agar tidak terjebak pada penipuan. Pastikan juga website tersebut punya alamat surat dan nomor telepon. Jangan lupa baca kebijakan privasi penjual dan aturan pengembalian barang.
Kedua, pastikan situs web aman. Alamat web professional menggunakan secure ”htpps://”. Untuk mengantisipasi penipuan, sebaiknya instal perangkat lunak keamanan di PC anda untuk menjaga kemungkinan membuka situs yang tidak aman. Hati-hati terhadap penawaran produk lewat email (spam) yang berpotensi merusak komputer.
Ketiga , waspada jika harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga umumnya. Cek kembali di internet kemungkinan ada orang yang bermasalah dengan produk tersebut.
Keempat, pembayaran langsung di tempat atau transfer adalah cara paling aman. Jika pembayaran harus melalui pihak ketiga seperti Paypal, pastikan anda di alamat yang benar agar tidak menjadi korban pencurian data kartu kredit.
Senada dengan Lilis, salah satu pengusaha di bidang online, Asti Eka Megawaty, menyebut, teknologi itu bagaikan dua sisi mata pisau yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negatif atau positif.